July 27, 2016

Informasi Untuk Perpanjangan Surat Keterangan Domisili Perusahaan

Sesuai Surat Edaran Nomor 37/SE/2016 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Secara Elektronik, 

maka proses pengurusan perpanjangan Surat Keterangan Domisili Perusahaan diperpanjang secara online dengan mengakses alamat website PTSP http://pelayanan.jakarta.go.id

Untuk perusahaan baru pengajuan Surat Keterangan Domisili Perusahaan masih dilakukan secara manual. 


Terimakasih. 

July 22, 2016

UPDATE Persyaratan Surat Keterangan Domisili Badan Usaha Untuk Kantor di Virtual Office

Untuk persyaratan Surat Keterangan Domisili Badan Usaha/Perusahaan (SKDBU / SKDP) bagi kantor yang bertempat di Virtual Office akan menyesuaikan dengan persyaratan Surat Keterangan Domsili Badan Usaha / Perusahaan Kantor Tunggal dan Kantor Bersama pada postingan di bawah

Hal ini disesuaikan berdasarkan dengan Surat Edaran Nomor 46/SE/2016 Tentang Pedoman Penerbitan Surat Keterangan Domisili Usaha. 

June 30, 2016

UPDATE Pedoman Penerbitan Surat Keterangan Domisili Usaha

Sesuai Surat Edaran Nomor 46/SE/2016 Tentang Pedoman Penerbitan Surat Keterangan Domisili Usaha, 

maka proses pengurusan Surat Keterangan Domisili Usaha dapat diajukan dengan memenuhi beberapa persyaratan

Persyaratan, formulir dan surat pernyataan terkait Surat Keterangan Domisili Badan Usaha/Perusahaan (SKDBU/SKDP) Kantor Tunggal dan Kantor Bersama dapat di download di link dibawah ini: 
(harap baca dengan teliti dan harap di print semua dokumen dan kelengkapan yang dipersyaratkan, termasuk ceklist untuk memudahkan pengajuan berkas).

1.  Ceklist persyaratan SKDBU/SKDP (point terkait berkas yang dibawa untuk perpanjangan adalah berkas yang sudah dikeluarkan dan ditandatangani oleh Ka.PTSP, bukan oleh lurah dan camat)
2.  Formulir dan Surat-surat Pernyataan (diisi dan diprint di atas kop surat, materai dan stempel perusahaan dan tanda tangan direktur sebagai penanggungjawab sesuai dengan akta)



Catatan penting:
Terkait Formulir dan Surat-surat Pernyataan:


1.  Harap membaca formulir dan surat-surat pernyataan dan agar semua berkas agar diketik rapih, diklip dan dilengkapi sesuai persyaratan.
2.  Surat-surat pernyataan agar dibuat diatas kop surat perusahaan, ditandatangani oleh direktur sesuai akta perusahaan diatas materai dan stempel perusahaan
3.  Khusus untuk surat pernyataan tempat kedudukan/domisili harap diketahui oleh pengelola gedung dengan membubuhkan tandatangan dan stempel dari pengelola gedung. (Surat PTSP ke pengelola gedung untuk menandatangani kolom mengetahui dalam surat pernyataan tempat kedudukan/domisili)
Terkait keterangan domisili gedung asli, berikut sewa/milik/pinjam pakai:
Contoh surat:


1.  Agar menyertakan surat ketrangan domisili gedung asli, terkait keberadaan perusahaan tersebut, disertai dengan:
o    copy perjanjian sewa yang menyebutkan masa berlaku sewa dan ditandatangani oleh kedua pihak diatas materai/notaris,
o    bukti kepemilikan tempat
o    jika pinjam pakai atau satu group perusahaan agar menyertakan pernyataan pinjam pakai dihadapan notaris/tanda tangan direktur perusahaan induk diatas materai. Contoh surat pinjam pakai dari perusahaan induk ke anak perusahaan (perjanjian pinjam pakai idealnya adalah dibuat dihadapan notaris)

Terkait foto:
1.  Lampirkan print berwarna foto ruangan kantor dan ruangan kerja berwarna (A4)
2.  Didalam foto agar menampilkan jelas identitas kantor (plang nama)

Terkait dengan akta perusahaan:
1.  Agar melengkapi akta pendirian perusahaan dan akta perubahan terakhir yang mencantumkan Direksi dan Komisaris
2.  Setiap akta harus dilengkapi dengan Surat Pengesahan oleh Menteri Hukum dan HAM
3.  Perhatikan pasal terkait kedudukan perusahaan harus di Jakarta Selatan
4.  Harap perhatikan pasal tentang jangka waktu jabatan Direksi di akta (masa berlaku jabatan menyesuaikan akta)

Peraturan terkait persyaratan Perizinan dan Non Perizinan:




(silahkan print out bukti lunas pajak dengan memasukkan NOP Pajak di http://dpp.jakarta.go.id/pencarian-sppt-pbb/)




*PTSP berhak menolak permohonan berkas yang tidak lengkap
*Waktu penyelesaian berkas adalah 3 hari semenjak berkas diterima dan lengkap


February 12, 2016

Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta tentang kewajiban Keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan dan Wajib lunas Pajak Daerah

Berikut adalah Instruksi Gubernur Nomor 288 tahun 2015 dan No 279 Tahun 2015, kedua persyaratan ini adalah wajib dipenuhi sesuai Instruksi Gubernur tersebut dalam rangka pengajuan Perizinan dan Non Perizinan di BPTSP, Kantor PTSP dan seluruh Satlak PTSP Kecamatan dna Kelurahan


Ingub 288 Tahun 2015 terkait Wajib BPJS Ketenagakerjaan

Ingub 279 Tahun 2015 tentang wajib lunas pajak daerah (5 tahun terakhir)
Cek Lunas PBB online dengan memasukkan NOP Pajak : http://dpp.jakarta.go.id/pencarian-sppt-pbb/


Note :
1. Terkait pertanyaan dan konsultasi terkait pajak daerah bisa ke Unit Pelayanan Pajak Kecamatan Kebayoran Baru di Kantor Walikota Jakarta Selatan

2. Terkait pertanyaan dan konsultasi terkait BPJS Ketenagakerjaan dapat menghubungi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dan Kantor Dinas/Suku Dinas Ketenagakerjaan



January 25, 2016

Wajib Lapor Ketenagakerjaan sesuai undang-undang No.7 tahun 1981 (proses sudah tidak di PTSP Kelurahan)


Sesuai Peraturan Gubernur No 7 tahun 2016. tentang perubahan atas Peraturan Gubernur No. 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Perda No. 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,

maka proses Wajib Lapor Ketenagakerjaan sesuai undang-undang No.7 tahun 1981, per tanggal 1 Februari 2016 diproses di Suku Dinas Ketenagakerjaan (Kota Administratif).

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Persyaratan sesuai Pergub 57 tahun 2014 (sebelum 1 Februari 2016)

Berikut adalah persyaratan dan formulir Wajib Lapor Ketenagakerjaan sesuai undang-undang No.7 tahun 1981, formulir wajib lapor hanya untuk kantor yang berdomisili di Kelurahan Senayan.

1. Persyaratan Wajib Lapor Ketenagakerjaan

2. Surat Pernyataan dan Permohonan Wajib Lapor Ketenagakerjaan

3. Blanko Wajib Lapor Ketenagakerjaan PTSP Senayan 2016

4. Panduan Mengisi Form WLK


Catatan penting:

  1. Pastikan pengisian formulir blanko WLK diketik rapi dan ditandatangani Direktur sesuai Domisili Badan Usaha/Perusahaan yang masih berlaku
  2. Semua berkas agar diparaf tiap halaman, kecuali halaman yang ditandatangani oleh Direktur dan distempel perusahaan