Sesuai Surat Edaran Nomor 46/SE/2016 Tentang
Pedoman Penerbitan Surat Keterangan Domisili Usaha,
maka proses pengurusan Surat Keterangan
Domisili Usaha dapat diajukan dengan memenuhi beberapa persyaratan
Persyaratan, formulir dan surat pernyataan terkait Surat Keterangan Domisili Badan Usaha/Perusahaan (SKDBU/SKDP) Kantor Tunggal dan Kantor Bersama dapat di download di link dibawah ini:
(harap baca dengan teliti dan harap di print
semua dokumen dan kelengkapan yang dipersyaratkan, termasuk ceklist untuk
memudahkan pengajuan berkas).
1.
Ceklist persyaratan SKDBU/SKDP (point
terkait berkas yang dibawa untuk perpanjangan adalah berkas yang sudah
dikeluarkan dan ditandatangani oleh Ka.PTSP, bukan oleh lurah dan camat)
2.
Formulir dan Surat-surat Pernyataan (diisi
dan diprint di atas kop surat, materai dan stempel perusahaan dan tanda tangan
direktur sebagai penanggungjawab sesuai dengan akta)
Catatan penting:
Terkait Formulir dan Surat-surat Pernyataan:
1.
Harap membaca formulir dan surat-surat pernyataan dan agar semua
berkas agar diketik rapih, diklip dan dilengkapi sesuai persyaratan.
2.
Surat-surat pernyataan agar dibuat diatas kop surat perusahaan,
ditandatangani oleh direktur sesuai akta perusahaan diatas materai dan stempel
perusahaan
3.
Khusus untuk surat pernyataan tempat kedudukan/domisili
harap diketahui oleh pengelola gedung dengan membubuhkan tandatangan dan
stempel dari pengelola gedung. (Surat PTSP ke pengelola gedung untuk menandatangani kolom
mengetahui dalam surat pernyataan tempat kedudukan/domisili)
Terkait keterangan domisili gedung asli, berikut
sewa/milik/pinjam pakai:
Contoh surat:
1.
Agar menyertakan surat ketrangan domisili gedung asli, terkait
keberadaan perusahaan tersebut, disertai dengan:
o copy perjanjian
sewa yang menyebutkan masa berlaku sewa dan ditandatangani oleh kedua pihak
diatas materai/notaris,
o bukti kepemilikan
tempat
o jika pinjam pakai
atau satu group perusahaan agar menyertakan pernyataan pinjam pakai dihadapan
notaris/tanda tangan direktur perusahaan induk diatas materai. Contoh surat pinjam pakai dari perusahaan induk ke anak
perusahaan (perjanjian pinjam pakai idealnya adalah
dibuat dihadapan notaris)
Terkait foto:
1.
Lampirkan print berwarna foto ruangan kantor dan ruangan kerja
berwarna (A4)
2.
Didalam foto agar menampilkan jelas identitas kantor (plang
nama)
Terkait dengan akta perusahaan:
1.
Agar melengkapi akta pendirian perusahaan dan akta perubahan
terakhir yang mencantumkan Direksi dan Komisaris
2.
Setiap akta harus dilengkapi dengan Surat Pengesahan oleh
Menteri Hukum dan HAM
3.
Perhatikan pasal terkait kedudukan perusahaan harus di Jakarta
Selatan
4.
Harap perhatikan pasal tentang jangka waktu jabatan Direksi di
akta (masa berlaku jabatan menyesuaikan akta)
Peraturan terkait persyaratan Perizinan dan Non Perizinan:
(silahkan print out bukti lunas pajak dengan memasukkan NOP
Pajak di http://dpp.jakarta.go.id/pencarian-sppt-pbb/)
*PTSP berhak menolak permohonan berkas yang tidak lengkap
*Waktu penyelesaian berkas adalah 3 hari semenjak berkas
diterima dan lengkap