Pengurusan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) untuk perpanjangan dilakukan secara online dengan mengakses website ptsp (silahkan di klik) dan untuk pengajuan baru dilakukan secara manual.
Panduan Pengurusan Domisili Online dapat membuka tautan dibawah ini
Panduan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) Online
Untuk persyaratan pengurusan SKDP manual berikut merupakan lembar checklist dan formulir surat permohonan dan surat pernyataan kedudukan domisili
1. Lembar checklist
2. Formulir surat permohonan dan surat pernyataan kedudukan domisili
Informasi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Satlak PTSP Senayan
Informasi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Satlak PTSP Senayan
December 19, 2016
November 23, 2016
UPDATE KTP-Elektronik
Bagi warga yang telah memiliki KTP Elektronik dan masa berlakunya telah habis, jangan khawatir.
Karena sekarang bagi warga yang telah memiliki KTP Elektronik dan masa berlakunya sudah habis, tidak peru untuk melakukan perpanjangan.
Sesuai dengan UU No. 24 Tahun 2013 Pasal 64 (7) bahwa
"KTP-el untuk Warga Negara Indonesia masa berlakunya seumur hidup"
Dan diperkuat dengan Pasal 101 huruf c menyatakan bahwa
"KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum Undang-Undang ini ditetapkan berlaku seumur hidup"
Dan berdasarkan Surat Pemberitahuan Masa Berlaku KTP-el Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta (klik disini)
"Terkait dengan KTP-el yang telah diterbitkan namun masih tertera batas waktu masa berlaku 5 (lima) tahun dan telah berakhir, maka KTP-el tersebut dinyatakan tetap berlaku seumur hidup, dengan demikian KTP tersebut tidak perlu diganti dengan yang baru"
Jadi, bagi warga yang telah memiliki KTP Elektronik dan sudah habis masa berlakunya, tidak perlu perpanjang lagi 😁
November 22, 2016
Perubahan Email Pada Akun Online
Apakah anda mengalami hal diatas saat ingin mendaftarkan Perusahaan anda untuk membuat akun di website pelayanan.jakarta.go.id ?
Jika saat memasukkan nomor NPWP terdapat keterangan NPWP Sudah Ada berarti Perusahaan anda telah didaftarkan untuk pengajuan online.
Jika saat memasukkan nomor NPWP terdapat keterangan NPWP Sudah Ada berarti Perusahaan anda telah didaftarkan untuk pengajuan online.
"Satu Perusahaan = Satu NPWP.
Pembuatan akun online hanya bisa dilakukan sekali."
Solusi untuk hal ini?
1. Menghubungi Call Center PTSP di (021) - 1500164 untuk mengetahui alamat e-mail yang telah didaftarkan
2. Mengajukan permohonan perubahan email
Untuk permohonan perubahan e-mail pada akun, diharapkan untuk membuat surat permohonan yang ditujukan kepada Badan PTSP Prov. DKI Jakarta UP Kepala Bidang Sistem Teknologi Informasi dan Kearsipan. (Format Surat Perubahan Email ) Bawa surat permohonan dan persyaratan ke loket PTSP Kelurahan terdekat.
Persyaratannya?
1. Surat Permohonan
2. NPWP Perusahaan Asli (untuk ditunjukkan) dan fotokopi
3. KTP Direktur (asli jika tidak dikuasakan, fotocopy jika dikuasakan)
4. Surat Kuasa + KTP asli yang dikuasakan dan fotocopy
November 17, 2016
TUTORIAL Membuat Akun Online
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sekarang ini memberikan kemudahan dalam pengurusan perizinan dan non peiriznan di Provinsi DKI Jakarta salah satunya adalah pemrosesan perizinan dan non perizinan secara ONLINE
Bagaimana Caranya ?? Berikut ini adalah tutorial membuat akun online
1. Akses website PTSP (di klik)
2. Lalu klik menu LOGIN dan klik DAFTAR DISINI
3. Akan muncul pendaftaran seperti dibawah ini
Pilih sesuai dengan tipe yang akan dipilih PERORANGAN / PERUSAHAAN
4. Setelah isian telah diisi klik DAFTAR
5. Cek inbox pada email yang telah didaftarkan dan ikuti petunjuk yang terdapat di email
Harap AKTIVASI akun anda di PTSP Kelurahan terdekat untuk mendapatkan USERNAME dan PASSWORD
Aktivasi terlebih dahulu ke PTSP Kelurahan terdekat dengan membawa persyaratan diatas
Setelah melakukan ativasi di PTSP Kelurahan
6. Setelah mendapatkan USERNAME dan PASSWORD silahkan LOGIN di website PTSP
July 27, 2016
Informasi Untuk Perpanjangan Surat Keterangan Domisili Perusahaan
Sesuai Surat Edaran Nomor 37/SE/2016 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Secara Elektronik,
maka proses pengurusan perpanjangan Surat Keterangan Domisili Perusahaan diperpanjang secara online dengan mengakses alamat website PTSP http://pelayanan.jakarta.go.id
Terimakasih.
July 22, 2016
UPDATE Persyaratan Surat Keterangan Domisili Badan Usaha Untuk Kantor di Virtual Office
Untuk persyaratan Surat Keterangan Domisili Badan Usaha/Perusahaan (SKDBU / SKDP) bagi kantor yang bertempat di Virtual Office akan menyesuaikan dengan persyaratan Surat Keterangan Domsili Badan Usaha / Perusahaan Kantor Tunggal dan Kantor Bersama pada postingan di bawah.
Hal ini disesuaikan berdasarkan dengan Surat Edaran Nomor 46/SE/2016 Tentang Pedoman Penerbitan Surat Keterangan Domisili Usaha.
June 30, 2016
UPDATE Pedoman Penerbitan Surat Keterangan Domisili Usaha
Sesuai Surat Edaran Nomor 46/SE/2016 Tentang
Pedoman Penerbitan Surat Keterangan Domisili Usaha,
maka proses pengurusan Surat Keterangan
Domisili Usaha dapat diajukan dengan memenuhi beberapa persyaratan
Persyaratan, formulir dan surat pernyataan terkait Surat Keterangan Domisili Badan Usaha/Perusahaan (SKDBU/SKDP) Kantor Tunggal dan Kantor Bersama dapat di download di link dibawah ini:
(harap baca dengan teliti dan harap di print
semua dokumen dan kelengkapan yang dipersyaratkan, termasuk ceklist untuk
memudahkan pengajuan berkas).
1.
Ceklist persyaratan SKDBU/SKDP (point
terkait berkas yang dibawa untuk perpanjangan adalah berkas yang sudah
dikeluarkan dan ditandatangani oleh Ka.PTSP, bukan oleh lurah dan camat)
2.
Formulir dan Surat-surat Pernyataan (diisi
dan diprint di atas kop surat, materai dan stempel perusahaan dan tanda tangan
direktur sebagai penanggungjawab sesuai dengan akta)
Catatan penting:
Terkait Formulir dan Surat-surat Pernyataan:
1.
Harap membaca formulir dan surat-surat pernyataan dan agar semua
berkas agar diketik rapih, diklip dan dilengkapi sesuai persyaratan.
2.
Surat-surat pernyataan agar dibuat diatas kop surat perusahaan,
ditandatangani oleh direktur sesuai akta perusahaan diatas materai dan stempel
perusahaan
3.
Khusus untuk surat pernyataan tempat kedudukan/domisili
harap diketahui oleh pengelola gedung dengan membubuhkan tandatangan dan
stempel dari pengelola gedung. (Surat PTSP ke pengelola gedung untuk menandatangani kolom
mengetahui dalam surat pernyataan tempat kedudukan/domisili)
Terkait keterangan domisili gedung asli, berikut
sewa/milik/pinjam pakai:
Contoh surat:
1.
Agar menyertakan surat ketrangan domisili gedung asli, terkait
keberadaan perusahaan tersebut, disertai dengan:
o copy perjanjian
sewa yang menyebutkan masa berlaku sewa dan ditandatangani oleh kedua pihak
diatas materai/notaris,
o bukti kepemilikan
tempat
o jika pinjam pakai
atau satu group perusahaan agar menyertakan pernyataan pinjam pakai dihadapan
notaris/tanda tangan direktur perusahaan induk diatas materai. Contoh surat pinjam pakai dari perusahaan induk ke anak
perusahaan (perjanjian pinjam pakai idealnya adalah
dibuat dihadapan notaris)
Terkait foto:
1.
Lampirkan print berwarna foto ruangan kantor dan ruangan kerja
berwarna (A4)
2.
Didalam foto agar menampilkan jelas identitas kantor (plang
nama)
Terkait dengan akta perusahaan:
1.
Agar melengkapi akta pendirian perusahaan dan akta perubahan
terakhir yang mencantumkan Direksi dan Komisaris
2.
Setiap akta harus dilengkapi dengan Surat Pengesahan oleh
Menteri Hukum dan HAM
3.
Perhatikan pasal terkait kedudukan perusahaan harus di Jakarta
Selatan
4.
Harap perhatikan pasal tentang jangka waktu jabatan Direksi di
akta (masa berlaku jabatan menyesuaikan akta)
Peraturan terkait persyaratan Perizinan dan Non Perizinan:
(silahkan print out bukti lunas pajak dengan memasukkan NOP
Pajak di http://dpp.jakarta.go.id/pencarian-sppt-pbb/)
*PTSP berhak menolak permohonan berkas yang tidak lengkap
*Waktu penyelesaian berkas adalah 3 hari semenjak berkas
diterima dan lengkap
Subscribe to:
Posts (Atom)