December 19, 2016

UPDATE ! Pengurusan Surat Keterangan Domisili Perusahaan

Pengurusan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) untuk perpanjangan dilakukan secara online dengan mengakses website ptsp (silahkan di klik) dan untuk pengajuan baru dilakukan secara manual.


Panduan Pengurusan Domisili Online dapat membuka tautan dibawah ini


Panduan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) Online


Untuk persyaratan pengurusan SKDP manual berikut merupakan lembar checklist dan formulir surat permohonan dan surat pernyataan kedudukan domisili


1. Lembar checklist

2. Formulir surat permohonan dan surat pernyataan kedudukan domisili



November 23, 2016

UPDATE KTP-Elektronik


Bagi warga yang telah memiliki KTP Elektronik dan masa berlakunya telah habis, jangan khawatir.

Karena sekarang bagi warga yang telah memiliki KTP Elektronik dan masa berlakunya sudah habis, tidak peru untuk melakukan perpanjangan.

Sesuai dengan UU No. 24 Tahun 2013 Pasal 64 (7) bahwa 

"KTP-el untuk Warga Negara Indonesia masa berlakunya seumur hidup"

Dan diperkuat dengan Pasal 101 huruf c menyatakan bahwa

"KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum Undang-Undang ini ditetapkan berlaku seumur hidup"

Dan berdasarkan Surat Pemberitahuan Masa Berlaku KTP-el Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta (klik disini)

"Terkait dengan KTP-el yang telah diterbitkan namun masih tertera batas waktu masa berlaku 5 (lima) tahun dan telah berakhir, maka KTP-el tersebut dinyatakan tetap berlaku seumur hidup, dengan demikian KTP tersebut tidak perlu diganti dengan yang baru"


Jadi, bagi warga yang telah memiliki KTP Elektronik dan sudah habis masa berlakunya, tidak perlu perpanjang lagi 😁

November 22, 2016

Perubahan Email Pada Akun Online

Apakah anda mengalami hal diatas saat ingin mendaftarkan Perusahaan anda untuk membuat akun di website pelayanan.jakarta.go.id ?

Jika saat memasukkan nomor NPWP terdapat keterangan NPWP Sudah Ada  berarti Perusahaan anda telah didaftarkan untuk pengajuan online.

"Satu Perusahaan = Satu NPWP. 
Pembuatan akun online hanya bisa dilakukan sekali."


Solusi untuk hal ini?

1. Menghubungi Call Center PTSP di (021) - 1500164 untuk mengetahui alamat e-mail yang telah didaftarkan

2. Mengajukan permohonan perubahan email

Untuk permohonan perubahan e-mail pada akun, diharapkan untuk membuat surat permohonan yang ditujukan kepada Badan PTSP Prov. DKI Jakarta UP Kepala Bidang Sistem Teknologi Informasi dan Kearsipan. (Format Surat Perubahan Email ) Bawa surat permohonan dan persyaratan ke loket PTSP Kelurahan terdekat. 

Persyaratannya?
1. Surat Permohonan
2. NPWP Perusahaan Asli (untuk ditunjukkan) dan fotokopi
3. KTP Direktur (asli jika tidak dikuasakan, fotocopy jika dikuasakan)
4. Surat Kuasa + KTP asli yang dikuasakan dan fotocopy

November 17, 2016

TUTORIAL Membuat Akun Online

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sekarang ini memberikan kemudahan dalam pengurusan perizinan dan non peiriznan di Provinsi DKI Jakarta salah satunya adalah pemrosesan perizinan dan non perizinan secara ONLINE

Bagaimana Caranya ?? Berikut ini adalah tutorial membuat akun online

1. Akses website PTSP (di klik)


2. Lalu klik menu LOGIN dan klik DAFTAR DISINI



3. Akan muncul pendaftaran seperti dibawah ini
    Pilih sesuai dengan tipe yang akan dipilih PERORANGAN / PERUSAHAAN 


4. Setelah isian telah diisi klik DAFTAR

5. Cek inbox pada email yang telah didaftarkan dan ikuti petunjuk yang terdapat di email 
    Harap AKTIVASI akun anda di PTSP Kelurahan terdekat untuk mendapatkan USERNAME dan         PASSWORD

Aktivasi terlebih dahulu ke PTSP Kelurahan terdekat dengan membawa persyaratan diatas
Setelah melakukan ativasi di PTSP Kelurahan 

6. Setelah mendapatkan USERNAME dan PASSWORD silahkan LOGIN di website PTSP

July 27, 2016

Informasi Untuk Perpanjangan Surat Keterangan Domisili Perusahaan

Sesuai Surat Edaran Nomor 37/SE/2016 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Secara Elektronik, 

maka proses pengurusan perpanjangan Surat Keterangan Domisili Perusahaan diperpanjang secara online dengan mengakses alamat website PTSP http://pelayanan.jakarta.go.id

Untuk perusahaan baru pengajuan Surat Keterangan Domisili Perusahaan masih dilakukan secara manual. 


Terimakasih. 

July 22, 2016

UPDATE Persyaratan Surat Keterangan Domisili Badan Usaha Untuk Kantor di Virtual Office

Untuk persyaratan Surat Keterangan Domisili Badan Usaha/Perusahaan (SKDBU / SKDP) bagi kantor yang bertempat di Virtual Office akan menyesuaikan dengan persyaratan Surat Keterangan Domsili Badan Usaha / Perusahaan Kantor Tunggal dan Kantor Bersama pada postingan di bawah

Hal ini disesuaikan berdasarkan dengan Surat Edaran Nomor 46/SE/2016 Tentang Pedoman Penerbitan Surat Keterangan Domisili Usaha. 

June 30, 2016

UPDATE Pedoman Penerbitan Surat Keterangan Domisili Usaha

Sesuai Surat Edaran Nomor 46/SE/2016 Tentang Pedoman Penerbitan Surat Keterangan Domisili Usaha, 

maka proses pengurusan Surat Keterangan Domisili Usaha dapat diajukan dengan memenuhi beberapa persyaratan

Persyaratan, formulir dan surat pernyataan terkait Surat Keterangan Domisili Badan Usaha/Perusahaan (SKDBU/SKDP) Kantor Tunggal dan Kantor Bersama dapat di download di link dibawah ini: 
(harap baca dengan teliti dan harap di print semua dokumen dan kelengkapan yang dipersyaratkan, termasuk ceklist untuk memudahkan pengajuan berkas).

1.  Ceklist persyaratan SKDBU/SKDP (point terkait berkas yang dibawa untuk perpanjangan adalah berkas yang sudah dikeluarkan dan ditandatangani oleh Ka.PTSP, bukan oleh lurah dan camat)
2.  Formulir dan Surat-surat Pernyataan (diisi dan diprint di atas kop surat, materai dan stempel perusahaan dan tanda tangan direktur sebagai penanggungjawab sesuai dengan akta)



Catatan penting:
Terkait Formulir dan Surat-surat Pernyataan:


1.  Harap membaca formulir dan surat-surat pernyataan dan agar semua berkas agar diketik rapih, diklip dan dilengkapi sesuai persyaratan.
2.  Surat-surat pernyataan agar dibuat diatas kop surat perusahaan, ditandatangani oleh direktur sesuai akta perusahaan diatas materai dan stempel perusahaan
3.  Khusus untuk surat pernyataan tempat kedudukan/domisili harap diketahui oleh pengelola gedung dengan membubuhkan tandatangan dan stempel dari pengelola gedung. (Surat PTSP ke pengelola gedung untuk menandatangani kolom mengetahui dalam surat pernyataan tempat kedudukan/domisili)
Terkait keterangan domisili gedung asli, berikut sewa/milik/pinjam pakai:
Contoh surat:


1.  Agar menyertakan surat ketrangan domisili gedung asli, terkait keberadaan perusahaan tersebut, disertai dengan:
o    copy perjanjian sewa yang menyebutkan masa berlaku sewa dan ditandatangani oleh kedua pihak diatas materai/notaris,
o    bukti kepemilikan tempat
o    jika pinjam pakai atau satu group perusahaan agar menyertakan pernyataan pinjam pakai dihadapan notaris/tanda tangan direktur perusahaan induk diatas materai. Contoh surat pinjam pakai dari perusahaan induk ke anak perusahaan (perjanjian pinjam pakai idealnya adalah dibuat dihadapan notaris)

Terkait foto:
1.  Lampirkan print berwarna foto ruangan kantor dan ruangan kerja berwarna (A4)
2.  Didalam foto agar menampilkan jelas identitas kantor (plang nama)

Terkait dengan akta perusahaan:
1.  Agar melengkapi akta pendirian perusahaan dan akta perubahan terakhir yang mencantumkan Direksi dan Komisaris
2.  Setiap akta harus dilengkapi dengan Surat Pengesahan oleh Menteri Hukum dan HAM
3.  Perhatikan pasal terkait kedudukan perusahaan harus di Jakarta Selatan
4.  Harap perhatikan pasal tentang jangka waktu jabatan Direksi di akta (masa berlaku jabatan menyesuaikan akta)

Peraturan terkait persyaratan Perizinan dan Non Perizinan:




(silahkan print out bukti lunas pajak dengan memasukkan NOP Pajak di http://dpp.jakarta.go.id/pencarian-sppt-pbb/)




*PTSP berhak menolak permohonan berkas yang tidak lengkap
*Waktu penyelesaian berkas adalah 3 hari semenjak berkas diterima dan lengkap