Sesuai Surat Edaran Nomor 37/SE/2016 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Secara Elektronik,
maka proses pengurusan perpanjangan Surat Keterangan Domisili Perusahaan diperpanjang secara online dengan mengakses alamat website PTSP http://pelayanan.jakarta.go.id
Terimakasih.
No comments:
Post a Comment