Bagi warga yang telah memiliki KTP Elektronik dan masa berlakunya telah habis, jangan khawatir.
Karena sekarang bagi warga yang telah memiliki KTP Elektronik dan masa berlakunya sudah habis, tidak peru untuk melakukan perpanjangan.
Sesuai dengan UU No. 24 Tahun 2013 Pasal 64 (7) bahwa
"KTP-el untuk Warga Negara Indonesia masa berlakunya seumur hidup"
Dan diperkuat dengan Pasal 101 huruf c menyatakan bahwa
"KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum Undang-Undang ini ditetapkan berlaku seumur hidup"
Dan berdasarkan Surat Pemberitahuan Masa Berlaku KTP-el Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta (klik disini)
"Terkait dengan KTP-el yang telah diterbitkan namun masih tertera batas waktu masa berlaku 5 (lima) tahun dan telah berakhir, maka KTP-el tersebut dinyatakan tetap berlaku seumur hidup, dengan demikian KTP tersebut tidak perlu diganti dengan yang baru"
Jadi, bagi warga yang telah memiliki KTP Elektronik dan sudah habis masa berlakunya, tidak perlu perpanjang lagi 😁