November 23, 2016

UPDATE KTP-Elektronik


Bagi warga yang telah memiliki KTP Elektronik dan masa berlakunya telah habis, jangan khawatir.

Karena sekarang bagi warga yang telah memiliki KTP Elektronik dan masa berlakunya sudah habis, tidak peru untuk melakukan perpanjangan.

Sesuai dengan UU No. 24 Tahun 2013 Pasal 64 (7) bahwa 

"KTP-el untuk Warga Negara Indonesia masa berlakunya seumur hidup"

Dan diperkuat dengan Pasal 101 huruf c menyatakan bahwa

"KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum Undang-Undang ini ditetapkan berlaku seumur hidup"

Dan berdasarkan Surat Pemberitahuan Masa Berlaku KTP-el Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta (klik disini)

"Terkait dengan KTP-el yang telah diterbitkan namun masih tertera batas waktu masa berlaku 5 (lima) tahun dan telah berakhir, maka KTP-el tersebut dinyatakan tetap berlaku seumur hidup, dengan demikian KTP tersebut tidak perlu diganti dengan yang baru"


Jadi, bagi warga yang telah memiliki KTP Elektronik dan sudah habis masa berlakunya, tidak perlu perpanjang lagi 😁

November 22, 2016

Perubahan Email Pada Akun Online

Apakah anda mengalami hal diatas saat ingin mendaftarkan Perusahaan anda untuk membuat akun di website pelayanan.jakarta.go.id ?

Jika saat memasukkan nomor NPWP terdapat keterangan NPWP Sudah Ada  berarti Perusahaan anda telah didaftarkan untuk pengajuan online.

"Satu Perusahaan = Satu NPWP. 
Pembuatan akun online hanya bisa dilakukan sekali."


Solusi untuk hal ini?

1. Menghubungi Call Center PTSP di (021) - 1500164 untuk mengetahui alamat e-mail yang telah didaftarkan

2. Mengajukan permohonan perubahan email

Untuk permohonan perubahan e-mail pada akun, diharapkan untuk membuat surat permohonan yang ditujukan kepada Badan PTSP Prov. DKI Jakarta UP Kepala Bidang Sistem Teknologi Informasi dan Kearsipan. (Format Surat Perubahan Email ) Bawa surat permohonan dan persyaratan ke loket PTSP Kelurahan terdekat. 

Persyaratannya?
1. Surat Permohonan
2. NPWP Perusahaan Asli (untuk ditunjukkan) dan fotokopi
3. KTP Direktur (asli jika tidak dikuasakan, fotocopy jika dikuasakan)
4. Surat Kuasa + KTP asli yang dikuasakan dan fotocopy

November 17, 2016

TUTORIAL Membuat Akun Online

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sekarang ini memberikan kemudahan dalam pengurusan perizinan dan non peiriznan di Provinsi DKI Jakarta salah satunya adalah pemrosesan perizinan dan non perizinan secara ONLINE

Bagaimana Caranya ?? Berikut ini adalah tutorial membuat akun online

1. Akses website PTSP (di klik)


2. Lalu klik menu LOGIN dan klik DAFTAR DISINI



3. Akan muncul pendaftaran seperti dibawah ini
    Pilih sesuai dengan tipe yang akan dipilih PERORANGAN / PERUSAHAAN 


4. Setelah isian telah diisi klik DAFTAR

5. Cek inbox pada email yang telah didaftarkan dan ikuti petunjuk yang terdapat di email 
    Harap AKTIVASI akun anda di PTSP Kelurahan terdekat untuk mendapatkan USERNAME dan         PASSWORD

Aktivasi terlebih dahulu ke PTSP Kelurahan terdekat dengan membawa persyaratan diatas
Setelah melakukan ativasi di PTSP Kelurahan 

6. Setelah mendapatkan USERNAME dan PASSWORD silahkan LOGIN di website PTSP