Jika saat memasukkan nomor NPWP terdapat keterangan NPWP Sudah Ada berarti Perusahaan anda telah didaftarkan untuk pengajuan online.
"Satu Perusahaan = Satu NPWP.
Pembuatan akun online hanya bisa dilakukan sekali."
Solusi untuk hal ini?
1. Menghubungi Call Center PTSP di (021) - 1500164 untuk mengetahui alamat e-mail yang telah didaftarkan
2. Mengajukan permohonan perubahan email
Untuk permohonan perubahan e-mail pada akun, diharapkan untuk membuat surat permohonan yang ditujukan kepada Badan PTSP Prov. DKI Jakarta UP Kepala Bidang Sistem Teknologi Informasi dan Kearsipan. (Format Surat Perubahan Email ) Bawa surat permohonan dan persyaratan ke loket PTSP Kelurahan terdekat.
Persyaratannya?
1. Surat Permohonan
2. NPWP Perusahaan Asli (untuk ditunjukkan) dan fotokopi
3. KTP Direktur (asli jika tidak dikuasakan, fotocopy jika dikuasakan)
4. Surat Kuasa + KTP asli yang dikuasakan dan fotocopy
4 comments:
kalau belum pernah daftar tapi ditulis npwp sudah ada, itu kenapa ?
saya juga mengalami hal yang sama. belum pernah mendaftar tetapi ditulis npwp sudah ada.
harus datang langsung ke loket registrasi pengaktivan akun .
Terkait dengan NPWP yang sudah di daftarkan, Agar datang Ke PTSP Terdekat untuk mengecek alamat email yang terdaftar di Akun Perusahaan tersebut.
Post a Comment