January 25, 2016

Wajib Lapor Ketenagakerjaan sesuai undang-undang No.7 tahun 1981 (proses sudah tidak di PTSP Kelurahan)


Sesuai Peraturan Gubernur No 7 tahun 2016. tentang perubahan atas Peraturan Gubernur No. 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Perda No. 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,

maka proses Wajib Lapor Ketenagakerjaan sesuai undang-undang No.7 tahun 1981, per tanggal 1 Februari 2016 diproses di Suku Dinas Ketenagakerjaan (Kota Administratif).

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Persyaratan sesuai Pergub 57 tahun 2014 (sebelum 1 Februari 2016)

Berikut adalah persyaratan dan formulir Wajib Lapor Ketenagakerjaan sesuai undang-undang No.7 tahun 1981, formulir wajib lapor hanya untuk kantor yang berdomisili di Kelurahan Senayan.

1. Persyaratan Wajib Lapor Ketenagakerjaan

2. Surat Pernyataan dan Permohonan Wajib Lapor Ketenagakerjaan

3. Blanko Wajib Lapor Ketenagakerjaan PTSP Senayan 2016

4. Panduan Mengisi Form WLK


Catatan penting:

  1. Pastikan pengisian formulir blanko WLK diketik rapi dan ditandatangani Direktur sesuai Domisili Badan Usaha/Perusahaan yang masih berlaku
  2. Semua berkas agar diparaf tiap halaman, kecuali halaman yang ditandatangani oleh Direktur dan distempel perusahaan

No comments: