February 12, 2016

Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta tentang kewajiban Keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan dan Wajib lunas Pajak Daerah

Berikut adalah Instruksi Gubernur Nomor 288 tahun 2015 dan No 279 Tahun 2015, kedua persyaratan ini adalah wajib dipenuhi sesuai Instruksi Gubernur tersebut dalam rangka pengajuan Perizinan dan Non Perizinan di BPTSP, Kantor PTSP dan seluruh Satlak PTSP Kecamatan dna Kelurahan


Ingub 288 Tahun 2015 terkait Wajib BPJS Ketenagakerjaan

Ingub 279 Tahun 2015 tentang wajib lunas pajak daerah (5 tahun terakhir)
Cek Lunas PBB online dengan memasukkan NOP Pajak : http://dpp.jakarta.go.id/pencarian-sppt-pbb/


Note :
1. Terkait pertanyaan dan konsultasi terkait pajak daerah bisa ke Unit Pelayanan Pajak Kecamatan Kebayoran Baru di Kantor Walikota Jakarta Selatan

2. Terkait pertanyaan dan konsultasi terkait BPJS Ketenagakerjaan dapat menghubungi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dan Kantor Dinas/Suku Dinas Ketenagakerjaan



No comments: